Macam-Macam Kedaulatan
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari
Tuhan yang diberikan :epada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma
ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan
Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh
penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk
kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas,
Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di
Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar
Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan
raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari
Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang
kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan
kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah
Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah
diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model
kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja
cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang
dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan
bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka
Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu
diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan
hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori
kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini
pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler,
serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts
souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber
pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum.
Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya
semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian
besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya
kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang
disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak
rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan
Sifat-sifat
kedaulatan
1.
Kedaulatan
bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama
negara tetap berdiri.
2.
Kedaulatan
bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan
itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.
Kedaulatan
bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu
meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat
diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4.
Kedaulatan
bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh
siapapun atau kekuasaan apapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar