Fungsi
pemilu
1. Media bagi rakyat
untuk menyuarakan pendapatnya
2. Pemilihan umum adalah
sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
3. Pemilihan umum
berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis
karena melalui Pemilu rakyat dapat
memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Tujuan pemilu
1. memilih
anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
2. menyalurkan aspirasi
rakyat melalui wakilnya secara konstitusional;
3. membentuk susunan
keanggotaan MPR
4. Melaksanakan
kedaulatan rakyat.
5. Sebagai perwujudan
hak asasi politik rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar