Asas
Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada pemerintahan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di
daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.
1) desentralisasi =
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus urusan yang ada di daerah.
wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini :
- adanya pemilihan kepala daerah melalui
pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah
- adanya DPRD untuk membuat kebijakan dalam
lingkup wilayahnya
2) dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk
melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi
adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
saya kasih contoh biar ada gambaran : di
tingkat pusat ada yang namanya departemen perhubungan. nah, untuk menjalankan
tugas bidang perhubungan di daerah, departemen perhubungan membentuk dinas
perhubungan yang ada di setiap daerah. misalnya, dinas perhubungan kota
surabaya, nah sebetulnya itu kan perpanjangan tangan departemen perhubungan
untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di kota surabaya. sementara,
departemen perhubungan itu sendiri bertugas mencipatakan kebijakan / regulasi
secara umum yang berlaku nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar