Sabtu, 14 Desember 2013

Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada pemerintahan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.


1) desentralisasi = penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
 wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini :
 - adanya pemilihan kepala daerah melalui pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah
 - adanya DPRD untuk membuat kebijakan dalam lingkup wilayahnya

 2) dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
 saya kasih contoh biar ada gambaran : di tingkat pusat ada yang namanya departemen perhubungan. nah, untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di daerah, departemen perhubungan membentuk dinas perhubungan yang ada di setiap daerah. misalnya, dinas perhubungan kota surabaya, nah sebetulnya itu kan perpanjangan tangan departemen perhubungan untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di kota surabaya. sementara, departemen perhubungan itu sendiri bertugas mencipatakan kebijakan / regulasi secara umum yang berlaku nasional.

Tidak ada komentar: