Sabtu, 14 Desember 2013

Butir – butir Pancasila



Butir - butir Pancasila
Isi butir butir pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada pemerintahan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.


1) desentralisasi = penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
 wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini :
 - adanya pemilihan kepala daerah melalui pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah
 - adanya DPRD untuk membuat kebijakan dalam lingkup wilayahnya

 2) dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
 saya kasih contoh biar ada gambaran : di tingkat pusat ada yang namanya departemen perhubungan. nah, untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di daerah, departemen perhubungan membentuk dinas perhubungan yang ada di setiap daerah. misalnya, dinas perhubungan kota surabaya, nah sebetulnya itu kan perpanjangan tangan departemen perhubungan untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di kota surabaya. sementara, departemen perhubungan itu sendiri bertugas mencipatakan kebijakan / regulasi secara umum yang berlaku nasional.

Fungsi dan Tujuan Pemilu

Fungsi pemilu

1. Media bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya
2. Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
3. Pemilihan umum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis karena   melalui Pemilu rakyat dapat memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Tujuan pemilu

1. memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
2. menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstitusional;
3. membentuk susunan keanggotaan MPR
4. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
5. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat

Macam-macam & sifat-sifat Kedaulatan



Macam-Macam Kedaulatan


 a. Kedaulatan Tuhan

 Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :epada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.


 b. Kedaulatan Raja

 Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.


 c. Kedaulatan Negara

 Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.


 d. Kedaulatan Hukum

 Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.


 e . Kedaulatan Rakyat

 Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan

Sifat-sifat kedaulatan

1.       Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
2.       Kedaulatan bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.       Kedaulatan bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4.       Kedaulatan bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun


Klasifikasi Kersen



Kersen
(Muntingia calabura)

Klasifikasi  ILmiah:

Kingdom : Plantae
Subkingdom : Trachebionta
Superdivision : Spermatophyta
Division : Magnoliophyta
Class : Magnoliopsida
Subclass : Dilleniidae
Order : Malvales             
Family : Elaeocarpaceace
Genus : Muntingia
Species : Muntingia calabura
            
                Kersen atau talok (Muntingia calabura L.) adalah sejenis pohon sekaligus buahnya yang kecil dan manis berwarna merah cerah. Bentuk tajuk seperti payung sehingga memberikan efek peneduh. Batang pohon sangat kuat dan lentur. Daun bertekstur halus dengan bentuk lonjong kecil dan bergerigi di bagian tepinya. Jika musim buah tiba, tanaman ini mengeluarkan aroma khas (mungkin berasal dari kulit buah). Buah berukuran kecil-kecil berwarna merah dengan rasa manis. Pertambahan ranting cenderung menyebar ke samping dan tidak meninggi. Sehingga tanaman ini relatif sangat mudah untuk dijadikan media panjat memanjat.
Perdu atau pohon, tinggi sampai 12 m, meski umumnya hanya sekitar 3-6 m saja. Hijau abadi dan terus menerus berbunga dan berbuah sepanjang tahun. Cabang-cabang mendatar, menggantung di ujungnya; membentuk naungan yang rindang. Ranting-ranting berambut halus bercampur dengan rambut kelenjar demikian pula daunnya. Daun-daun terletak mendatar, berseling, helaian daun tidak simetris, bundar telur lanset, tepinya bergerigi dan berujung runcing, sisi bawah berambut kelabu rapat; bertangkai pendek. Daun penumpu yang sebelah meruncing bentuk benang, agak lama lalu mengering dan rontok, sementara sebelah lagi rudimenter. Bunga dalam berkas, berisi 1-3(-5) kuntum, terletak di ketiak agak di sebelah atas tumbuhnya daun; bertangkai panjang; berkelamin dua dan berbilangan, kelopak berbagi dalam, taju meruncing bentuk benang, berambut halus; mahkota bertepi rata, bundar telur terbalik, putih tipis, gundul.